Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memverifikasi lapangan usaha wajib pajak berlokasi di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kamis, 31/8).

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sangatta Jefryndo Sinaga dan Reyhan Yunus bertugas untuk memverifikasi kebenaran data berupa alamat wajib pajak beserta data–data lain terkait kegiatan usaha wajib pajak. Verifikasi lapangan dilaksanakan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan. Setibanya di lokasi wajib pajak, petugas bertemu dengan Direktur CV Mamminasae Family Muhammad Aris. Petugas lalu melakukan tanya jawab terkait kegiatan usaha CV Mamminasae Family.

Berdasarkan hasil tanya jawab tersebut, CV Mamminasae Family sudah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 14 April 2022 dan telah melakukan beberapa kegiatan usaha di bidang perdagangan macam–macam barang di sektor usaha peternakan. Adapun permohonan pengukuhan PKP diajukan oleh wajib pajak dalam rangka bertransaksi dengan rekanan.

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak akan terikat dengan kewajiban sebagai PKP untuk memungut dan menyetorkan PPN, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan kewajiban lainnya sebagai PKP," jelas Jefry. Kemudian Jefry berpesan kepada Direktur CV Mamminasae Family untuk mengetahui dan memahami kewajiban–kewajiban perpajakan sebagai PKP agar terhindar dari sanksi administratif akibat pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Setelah mempertegas kewajiban–kewajiban perpajakan sebagai PKP, petugas juga menjelaskan mengenai tahapan selanjutnya dari proses pengukuhan PKP, yakni permohonan Sertifikat Elektronik agar wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang dilakukan. Selain itu, petugas juga menjelaskan adanya kelas pajak sebagai wadah edukasi bagi PKP baru untuk memperjelas kewajiban–kewajibannya.

“Kami juga mengadakan Kelas Pajak bagi PKP Baru agar mengetahui kewajiban perpajakannya. Kami mengimbau Bapak sebagai pengurus agar mengikuti kegiatan ini, sehingga kewajiban PKP dapat terlaksana dengan baik” tutur Reyhan.

Kemudian, hasil dari kegiatan verifikasi lapangan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi persetujuan utuk mengaktifkan Akun PKP CV Mamminasae Family.

Pewarta: Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.