Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka loket Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 20/1).
Wajib pajak mendatangi KPP Pratama Sintang untuk berkonsultasi terkait penghitungan pajak terutang atas peredaran usahanya. Prasetyowati, salah satu wajib pajak, merupakan usahawan yang bergerak di bidang perdagangan eceran pakaian.
Pada tahun 2024, Ia mengalami peningkatan peredaran usaha sehingga melebihi batasan penghasilan UMKM Rp500 juta selama setahun. “Saya ada usaha dan tahun lalu peredaran usahanya naik. Kemarin dapat informasi bahwa kalau punya usaha perlu ada pembayaran pajak,” ujar wajib pajak.
Petugas KPP Pratama Sintang, Salsa, menjelaskan mengenai penghitungan pajak bagi usahawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Usahawan Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.
“Apabila dalam tahun berjalan, peredaran bruto wajib pajak ternyata melebihi Rp500 juta, maka pada bulan tersebut wajib pajak mulai ada kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang melebihi Rp500 juta. Tarif pajak penghasilan untuk usahawan orang pribadi adalah 0,5% dari penghasilan bruto yang melebihi Rp500 juta,” jelas Salsa.
Salsa turut memberikan contoh penghitungan atas penghasilan bruto wajib pajak.
“Terima kasih atas penjelasannya, Kak,” ujar wajib pajak.
Salsa menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 08115757706.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat