
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Tax Center. Hal itu tercetus dalam audiensi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan rektor UNS dan jajarannya di ruang rektor UNS di Surakarta (Selasa, 21/9).
Slamet yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko mengatakan bahwa tax center adalah lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik dengan fokus utama pada penelitian akademik dan layanan masyarakat di bidang perpajakan (baik pajak pusat dan daerah), bea dan cukai.
Ia juga menjelaskan tax center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan serta pengabdian masyarakat tentang perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakannya.
“Tax center diharapkan sebagai sarana edukasi di bidang perpajakan, untuk mendorong dan menyediakan wadah bagi kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus,” pungkas Slamet.
Jamal dalam kesempatan itu menyambut baik kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan UNS dalam bentuk tax center. “Tax Center UNS telah terbentuk sejak 2009, dan saya kebetulan ketua tax center pertama,” ungkap Jamal. Selama kurun waktu tersebut, Tax Center UNS telah banyak melakukan kegiatan pelatihan, sosialisasi perpajakan dan seminar meskipun belum bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Secara garis besar, dengan adanya rencana kerjasama tax center tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan UNS Surakarta berkomitmen menjalankan kerja sama yang mencakup kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
- 20 kali dilihat