Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tax Center Universitas Budi Luhur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Inklusi Kesadaran Pajak yang dihadiri oleh para dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di Universitas Budi Luhur (Rabu, 19/10).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari program inklusi kesadaran pajak sebelum diimplementasikan melalui Rancangan Pembelajaran Semester (RPS). “Urusan pajak di Indonesia belum mandarah daging di masyarakat dan terkesan menjadi negative. Oleh karena itu, hal ini (materi kesadaran pajak) perlu dimasukkan ke MKWU,” tutur Goenawan selaku Deputi Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Budi Luhur.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Materi yang disampaikan antara lain urgensi inklusi pada perguruan tinggi, tahapan penerapan inklusi pada RPS, serta kewajiban perpajakan wajib pajak.
Di sesi diskusi, dosen mata kuliah Bahasa Indonesia mempertanyakan bagaimana cara menyampaikan terkait kesadaran pajak. Fransiska Yansye, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya menjelaskan bahwa dosen dapat memberikan contoh inklusi kesadaran pajak dalam bentuk prosa atau artikel sesuai dengan materi yang sedang disampaikan kepada mahasiswa.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap Universitas Budi Luhur dapat meningkatkan kesadaran pajak para mahasiswa melalui materi perpajakan yang diimplementasikan dalam RPS dan disampaikan oleh dosen MKWU di seluruh fakultas Universitas Budi Luhur.
Pewarta: Muhammad Fausta |
Kontributor Foto: Hisyam Naufan Maulana |
Editor: Indriastuty Heny Setyawati |
- 15 kali dilihat