Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menghadirkan sebanyak 20 Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti acara edukasi perpajakan di KP2KP Malinau, Kab. Malinau (Rabu, 27/10). Kegiatan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat.

Samuel Febrianto dan Yuliawati Ariyanto Putri, pegawai KP2KP Malinau berperan dalam acara tersebut memberikan materi terkait aspek perpajakan wajib pajak UMKM. Sasaran wajib pajak yang diundang dalam acara ini adalah wajib pajak yang bertempat tinggal di sekitar Kecamatan Malinau Hulu dan Malinau Kota. Kegiatan ini mereka lakukan dalam rangka pemberian edukasi kewajiban perpajakan terkait dengan administrasi penyetoran dan pelaporan.

Wajib pajak yang diundang dalam acara ini memiliki beragam jenis usaha, mulai dari usaha sembako, tukang sayur, pemilik toko sepatu, hingga pemilik toko tas. Wanto, pemilik toko usaha sembako juga sempat bertanya mengenai konsekuensi yang akan didapat apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak bisa mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100 Ribu setiap tahunnya. Surat tersebut berasal dari penanggung jawab wajib pajak atau biasa disebut dengan sebutan AR. Selain itu, kartu NPWP juga bisa di non-efektifkan, dalam artian tidak bisa digunakan untuk administrasi. Satu orang hanya boleh membuat satu NPWP. Apabila ingin diaktifkan kembali, wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya dahulu dan membayar tunggakan pajak yang sudah tercantum di STP (apabila ada),” jelas Yulia.