Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut menyelenggarakan acara Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak di Aula Papandayan, Kabupaten Garut (Kamis, 26/1).

Acara tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Instansi vertikal pemerintah, swasta, perbankan, BUMN dan berbagai asosiasi antara lain  Kemenag Kab. Garut, PLT Kepala KPPN Garut, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Disdukcapil, PT Pegadaian Syariah, DT Peduli, IDI Garut, Garut Hiswana Migas, Gapensi, Himpaudi Kab. Garut, PHRI, Pendidikan Garut, RSUD DR Slamet, BPKAD serta Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.

Dalam sambutannya di awal acara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Selain itu, pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

“Dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi  dan Bersih Melayani (WBBM) adalah kerja berat, oleh karena itu, selain dengan memiliki komitmen yang kuat, KPP Pratama Garut juga membutuhkan dukungan dari mitra kerja dan stakeholder untuk bersama bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,” tutur Dadang.

Komitmen ini ditandai dengan melaksanakan  penandatanganan pernyataan  oleh Kepala KPP Pratama Garut, yang didukung oleh pihak terkait lainnya dan disaksikan oleh para peserta  yang hadir.

Dadang juga mengungkapkan rasa syukur atas selalu tercapainya target penerimaan pajak KPP Pratama Garut selama dua tahun berturut-turut di tahun 2021 dan tahun 2022.  Prestasi tersebut dapat diraih, tidak terlepas dari kontribusi serta dukungan wajib pajak dan stakeholder sehingga target penerimaan KPP Pratama Garut dapat tercapai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pesan bahwa setelah 1 Januari 2024, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi.

“Pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yaitu melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak mengingat nomor identitas. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri,” ujar Erna.

Dalam acara tersebut KPP Pratama Garut juga memberikan apresiasi kepada tiga kategori nominasi wajib pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Bendahara yang memiliki kontribusi besar terhadap  pemcapaian  target penerimaan KPP Pratama Garut tahun  2022.

Bentuk apresiasi yang diberikan adalah dengan pemberian plakat dan piagam penghargaan atas kontribusinya bagi penerimaan pajak negara kepada Gideon/Yonatan, Kosim Kartawinata, Tonny Kusmanto untuk kategori nominasi Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian PT Danbi International, PT Hoga Reksa Garment, PT Garut Makmur Perkasa untuk kategori nominasi Wajib Pajak Badan, serta RSUD Dr Slamet Garut, Dinas PUPR KabGarut, Dinas Pendidikan KabGarut dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab.Garut untuk kategori Wajib Pajak Bendahara.

 

Pewarta:Baiq Erzy Alvia Daningrum
Kontributor Foto: Elieser Forwin
Editor: Sintayawati Wisnigraha