
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan kegiatan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi (Jumat, 18/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang rapat lantai dua KP2KP Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pihak KP2KP Malili menyatakan bahwa target utama dalam edukasi ini adalah wajib pajak orang pribadi yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir. Kegiatan ini adalah acara rutin yang diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di kawasan Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan edukasi tersebut diselenggarakan selama lima hari dengan peserta sesuai dengan undangan yang disebarkan kepada wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh KP2KP Malili memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tata cara pengisiannya.
Kegiatan edukasi dilakukan dengan cara beragam yaitu dengan kertas SPT 1770/1770S/1770SS dan e-Filing atau e-Form. Wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini mengaku senang dapat diundang dan berharap peserta kegiatan dapat diperbanyak dan diperluas lagi, mengingat masih cukup banyak wajib pajak di Kabupaten Luwu Timur yang belum mengerti cara pengisian SPT Tahunan. Hal ini sangat penting karena wajib pajak yang telah paham tata cara pengisian SPT Tahunan dapat dengan mudah melakukan pelaporan pajak dari rumah dan tidak perlu ke kantor pajak.
"Bagus ada sosialisasi seperti ini karena kalau tidak dikasi tau kami juga tidak akan paham ada kewajiban seperti ini," ujar Sarif salah satu peserta.
Pihak KP2KP Malili meyakini dengan adanya kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan tingkat penerimaan dan kepatuhan pelaporan pajak di kawasan Kabupaten Luwu Timur.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 5 kali dilihat