Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan serta Penyampaian SPT Unifikasi Badan. Sosialisasi ini diadakan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Makale mulai pukul 09.00 WITA (Senin, 7/2).  Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah Wajib Pajak Badan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Acara ini dibagi menjadi 2 sesi dengan sesi pertama adalah penyampaian materi UU HPP yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Makale Anwar Simorangkir. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu bimbingan teknis penggunaan SPT Unifikasi Badan yang disampaikan oleh petugas KP2KP Makale Muhammad Syahrial Rahmadani.  Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Wajib Pajak Badan terkait perubahan dalam ketentuan dan peraturan perpajakan atas terbitnya UU HPP.   Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan penyampaian SPT Masa melalui aplikasi SPT Unifikasi Badan.