
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode One on One sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan pada wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di Aula KP2KP Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 27/6).
Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara One on One ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Dalam mempersiapkan penyuluhan One on One, Irfan Syofiaan selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar memilah wajib pajak untuk dijadikan target penyuluhan One on One, setelah itu mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta pembayaran tunggakan pajak. Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar dan KP2KP Kalianda memberikan bimbingan terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan pemberian edukasi kali ini berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan 1771 melalui e-Form.
Wajib pajak pun menyambut dengan baik penyampaian materi oleh petugas KPP Pratama Natar dan KP2KP Kalianda, serta tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum mereka pahami. “Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan 1771 setiap tahun dengan benar, lengkap, dan jelas,” tutur Irfan.
Didik Suharno selaku Kepala KP2KP Kalianda mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat