Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan di Aula KP2KP Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau (Senin, 22/5).

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan aspek kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan khususnya wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau. Selanjutnya, pegawai KP2KP Nanga Bulik menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 di mana bagi wajib pajak usahawan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5%. Tidak lupa pegawai KP2KP Nanga Bulik mengimbau wajib pajak usahawan untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Tentunya dengan adanya edukasi penyuluhan ini, Kepala KP2KP Nanga Bulik berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari sisi pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan semoga dengan adanya PP Nomor 55 Tahun 2022 dapat mengembangkan perekonomian daerah khususnya pertumbuhan UMKM di Kabupaten Lamandau.

 

Pewarta:Dimas Wihandoko
Kontributor Foto: Faliq Raziqin
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.