
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 dan aplikasi e-PHTB kepada wajib pajak. Bertempat di aula KPP Pratama Magelang, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 26 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Magelang (Rabu, 10/8).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Magelang Istanti Wuryandari menyampaikan bahwa aplikasi e-PHTB Notaris PPAT merupakan implementasi dari adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
“Apabila sebelumnya sudah ada e-PHTB untuk wajib pajak di tahun 2020, maka melalui PER-08/PJ/2022 ini wajib pajak sudah bisa melakukan proses validasi PPhTB melalui e-PHTB Notaris PPAT,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya diajukan dengan mengisi formulir melalui sistem elektronik oleh wajib pajak secara mandiri atau melalui Notaris dan/atau PPAT.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang Agus Setiaji menyampaikan bahwa Notaris dan/atau PPAT yang ingin menggunakan e-PHTB Notaris PPAT harus melakukan pendaftaran akun dan memastikan bahwa sudah memenuhi assessment yang sudah ditetapkan di PER-08/PJ/2022.
“Pastikan bahwa NPWP yang digunakan adalah bukan NPWP keluarga dan pastikan bahwa NPWP tersebut terdapat dalam whitelist pertukaran data informasi BPN-DJP,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa terdapat beberapa fitur yang terdapat di dalam e-PHTB Notaris PPAT. Fitur tersebut diantaranya adalah Dashboard PHTB Notaris PPAT, kalkulator PHTB dan buat billing, serta validasi PHTB.
Melalui aplikasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan sederhana kepada wajib pajak. Dan dengan adanya pembaharuan ini, dapat terjalin kerjasama yang baik antara DJP dengan stakeholder.
Pewarta: Agus Setiaji |
Kontributor Foto: Anggit Aditya Wicaksono |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 51 kali dilihat