Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan kepada para pengusaha emas di Denpasar (Selasa, 18/3). Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Kolaborasi KPP Pratama Denpasar Barat mengundang 35 pengusaha emas yang menjadi wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat.
Aris Riantori Faisal, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat yang membuka kegiatan mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha emas dalam menghadiri kegiatan edukasi perpajakan khusus bagi wajib pajak pengusaha emas.
“Terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua dalam edukasi kali ini. Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” kata Aris.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023.
“Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis nanti akan disampaikan oleh para narasumber kami,” ungkapnya.
Pada sesi pemaparan berturut-turut, Dikyasis Rachman, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, I Geda Jana, Kepala Seksi Pengawasan II, dan Umar Sahdat Hikmatullah, Pemeriksa Pajak, menjelaskan secara detail kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, proses bisnis pengawasan bagi wajib pajak pengusaha emas serta proses bisnis pemeriksaan pajak. Acara yang berlangsung sampai dengan pukul 11.30 WITA ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat