
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Kamis, 3/8). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pihak KP2KP Benteng mengundang pelaku UMKM yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan edukasi dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Benteng Ridwan. “Kegiatan ini penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan UMKM sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” ujarnya kala memberikan sambutan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh petugas KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih. Ia menyampaikan bahwa, pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak usahanya sebesar 0.5% dari penghasilan brutonya apabila omzet usahanya dalam satu tahun telah melebihi Rp500 Juta dan melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.
"Pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat billing dan melaporkan SPT Tahunannya, bisa dilakukan secara online di laman pajak.go.id," tutur Irfan menambahkan. Dengan diadakannya sosialisasi ini, Petugas KP2KP Benteng tersebut berharap pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat