Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengundang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen untuk menghadiri kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Selasa, 5/3). Peserta kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan kali ini merupakan seluruh bendahara, operator puskesmas dan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.

Arief Munawar, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, membimbing langsung para peserta kegiatan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan berdasarkan bukti potong 1721-A2 yang telah dibawa oleh masing-masing peserta. “Kami mengadakan kegiatan ini untuk membantu Bapak/Ibu sekalian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Arief Munawar.

Selain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, petugas dari KPP Pratama Bireuen juga memberikan layanan lain seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan lainnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret melalui laman pajak.go.id.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Rahma Yani
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.