Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai e-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Kabupaten Gowa (Kamis, 9/6).
Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA dengan mengundang para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Muhammad Basri selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng dan dilanjutkan dengan H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si. selaku Wakil Bupati Kabupaten Gowa. Hadir pula pada acara ini Dra. Hj. Kamsina, M.M selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa dan H. Abd. Karim Dania, SE, MM selaku Kepala BKPD.
Selanjutnya sesi pemaparan materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muhammad Fitra Ardian dan Sarah Fracilia yang membahas mengenai aturan-aturan baru Menteri Keuangan mengenai kewajiban bendahara desa. Keduanya membahas pula mengenai PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, PMK-70/PMK.03/2022. Usai pemaparan materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan para peserta mengikuti jalannya acara dengan antusias serta aktif mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab. Rangkaian agenda acara lalu ditutup dengan sesi foto bersama.
Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini para bendahara dapat mengetahui peraturan perpajakan terbaru sehingga lebih tertib administrasi khusunya untuk pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.
- 10 kali dilihat