
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bekerja sama dengan Kecamatan Kawunganten mengadakan edukasi perpajakan dan pengenalan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada para bendahara desa (Selasa, 27/9). Sebanyak 12 bendahara desa di Kecamatan Kawunganten mengikuti kegiatan edukasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wisma Praja Kecamatan Kawunganten.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Tata Pemerintah Kecamatan Kawunganten Tuyar. Dalam sambutannya, Tuyar mengungkapkan terima kasih atas kedatangan Tim Penyuluh ke Kecamatan Kawunganten dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi para bendahara dalam mengelola APBDesa.
‘’Setiap tahun pemerintah desa mendapat dana APBDesa, tentunya ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab termasuk juga dalam pelaksanakan kewajiban perpajakannya,’’ kata Tuyar.
Andono Mitro Adi dan Rakhmat Hidayat, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap memberikan materi pertama yaitu tentang kewajiban perpajakan bendahara desa.
“Instansi Pemerintah dalam kesempatan ini adalah para bendahara desa, memiliki kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN,’’ kata Andono.
Lebih lanjut Andono menjelasakan secara rinci tiap-tiap jenis pajak tersebut kepada para bendahara. Rakhmat juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan untuk SPT PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan untuk SPT Masa PPN PUT adalah akhir bulan berikutnya.
Acara dilanjutkan dengan praktik penggunaan aplikasi e-Bupot yang dipandu oleh Tim Penyuluh. Para bendahara telah bersiap dengan membawa laptop dan sertifikat elektronik. Berlangsung selama 3 jam, kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Andono Mitro Adi |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 16 kali dilihat