Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara melangsungkan sosialisasi sekaligus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama para pelaku UMKM di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sentra Industri Kecil Teritip, Kota Balikpapan (Sabtu, 03/02).
Kegiatan sosialisasi beserta asistensi berlangsung selama sekitar dua jam dengan diawali sebuah pebukaan oleh perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Mewakili Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Panji Setiawan selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen menyampaikan sambutan yang direspon dengan antusiasme para pelaku UMKM untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
“Pelaku UMKM juga memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi yang sudah memiliki badan usaha secara resmi,” ucap Panji. Sejumlah 15 UMKM yang tergabung dalam Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT) dipandu oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 mereka masing-masing.
“Agar mempermudah pelaporan SPT tahun berikutnya, silakan dicatat omzet setiap bulannya sebagai dasar perhitungan pajak selanjutnya,” jelas Agus Sugianto, penyuluh pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara sembari memandu pelaporan SPT Tahunan salah satu UMKM.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap agar UMKM lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi serta meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Pewarta: Audrey Callista Aisyah Hidayat |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat