
Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu wajib pajak di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (Senin, 09/05). Pemeriksaan dilakukan untuk memproses usulan pemeriksaan yang telah diajukan sebelumnya oleh Account Representative (AR) wajib pajak bersangkutan.
Atas permohonan pemeriksaan pajak tersebut, ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus. Pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan wajib pajak. Tim Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk mendapatkan keterangan dan informasi terkait kegiatan usaha. Selain itu, Tim Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan juga meminjam dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengujian atas kebenaran pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang telah dilaporkan wajib pajak.
Berdasarkan keterangan wajib pajak selaku penanggung pajak, wajb pajak sudah pernah dilakukan kegiatan visit oleh Account Representative dan telah menjelaskan secara langsung kondisi usaha wajib pajak tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak telah memberikan keterangan dan informasi serta telah meminjamkan dokumen yang diperlukan. Supervisor Tim Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan Hery Setiyadiharjo menuturkan bahwa data yang diperoleh saat pemeriksaan lapangan sudah mencukupi sebagai dasar untuk melakukan pengujian dan menghitung kewajiban pajak wajib pajak yang seharusnya terhutang.
“Setelah ini akan dilakukan pengujian dan penghitungan yang hasilnya akan kita tuangkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan diteruskan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajaknya,” kata Hery.
Pewarta: Made Reffie Yuliantara |
Kontributor Foto: Made Reffie Yuliantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat