Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan kerja ke lapangan dalam rangka pengumpulan data potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di wilayah Balangnipa, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 25/8).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sejalan dengan fungsi unit KP2KP yaitu pengawasan dan mendukung tugas KPP Pratama. Hendrawan menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan identifikasi atas beberapa bangunan yang memiliki potensi PPN KMS melalui kegiatan penyisiran hingga akhirnya pandangan tertuju pada bangunan baru nan mewah yang berlokasi di daerah Balangnipa. Selanjutnya Hendrawan beserta dua orang staf Fadly dan Hendri bertemu dengan Linda selaku saudara dari pemilik rumah.

Tim KP2KP Sinjai pun segera melakukan pengumpulan data sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait bahwa kegiatan bangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200m2 dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022, PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 20% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), DPP adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun.

“Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan sudah lebih dari 200m2 jadi secara aturan dikenakan PPN KMS,” jelas Hendrawan.

Linda pun mendengarkan dengan seksama dan berterima kasih pada petugas KP2KP Sinjai karena menambah wawasan perpajakannya. “Kami akan berusaha menyelesaikan kewajiban perpajakannya,“ janji Linda menanggapi.

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan bahwa atas pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat, diantaranya melalui pendanaan pembangunan fisik daerah dan Hendra menegaskan bahwa segala bentuk layanan KP2KP Sinjai tidak dipungut biaya.

Selanjutnya atas data yang diperoleh selama di lapangan akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba sebagai unit pusat KP2KP Sinjai melalui laporan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan tujuan dapat membantu penggalian potensi dan menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pajak.

 

Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto
Kontributor Foto: Hendri Wahyu Laksono
Editor: Satrio Ramadhan