Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, KP2KP Talaud melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Camat Beo untuk menutup sementara layanan Pojok Pajak di Kantor Camat Beo (Senin, 16/3).
KP2KP Talaud memberikan selebaran serta memasang spanduk di Kantor Camat Beo yang berisi beberapa informasi untuk wajib pajak diantaranya: penutupan sementara kegiatan Pojok Pajak, imbauan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, serta relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2019. KP2KP Talaud juga memberikan informasi kepada Sekretaris Camat Beo mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melaui e-filing di laman DJP online.
“Kami mendukung penutupan sementara layanan Pojok Pajak di Kantor Camat Beo guna mencegah penyebaran COVID-19 di kecamatan Beo, selain itu ternyata pelaporan SPT Tahunan juga bisa melalui DJP Online saja,” ungkap Sekretaris Camat Beo Wilmar Hugu Tawaris dalam kegiatan koordinasi tersebut.
- 14 kali dilihat