Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak yang berada di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon (Selasa, 26/7). Pegawai KP2KP Tomohon Antonius Naibaho dan Gema Chrisnadi melaksanakan kunjungan kerja dengan tujuan untuk mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar segera melaporkan pajaknya.

Selama pelaksanaan kunjungan, Pegawai KP2KP Tomohon memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak terdaftar berkegiatan usaha, mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajaknya. Petugas juga menyampaikan perihal sanksi yang dapat diberikan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Dalam perjumpaan tersebut, wajib pajak bercerita mengenai alasan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beberapa di antara mereka memang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Untuk kasus seperti itu, petugas mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan Non Efektif NPWP sehingga tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Di tempat lain, terdapat pula wajib pajak yang ternyata sudah memiliki NPWP ganda. Oleh sebab itu, Pegawai KP2KP Tomohon menginformasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan Penghapusan NPWP sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.

 

Pewarta: Gema Chrisnadi
Kontributor Foto: Gema Chrisnadi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa