Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwakarta Asep Nugraha dan Sudarsono melaksanakan tugas ke BNI Kantor Cabang (KC) Purwakarta untuk berkoordinasi terkait penyitaan aset wajib pajak berupa saldo rekening yang telah diblokir, (Rabu, 23/02)

JSPN KPP Pratama Purwakarta melakukan penyitaan saldo rekening wajib pajak yang telah diblokir atas nama CV D karena memiliki tunggakan sekitar Rp914 juta.

“Kami  telah melakukan penyitaan atas  saldo rekening penanggung pajak karena belum melunasi tunggakannya,” ujar Asep Nugraha.

“Berita Acara Penyitaan telah ditandatangani, dan dalam 14 hari kedepan, jika wajib pajak masih belum melunasi tunggakannya, maka akan dilaksanakan pemindahbukuan atas saldo rekening yang telah disita ke Kas Negara, ” tambah Sudarsono.

Dalam melaksanakan tugasnya, JSPN KPP Pratama Purwakarta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pelayanan BNI KC Purwakarta Agung Guna.

“Kami berusaha menjadi mitra yang baik dengan KPP Pratama Purwakarta sebagai bentuk keikutsertaan dalam mengamankan penerimaan pajak,” tutur Agung.

Asep Nugraha menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.