Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank BRI cabang Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Selasa, 26/10).  Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Palopo menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya.

“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” ucap Fauzi JSPN KPP Pratama Palopo.

“Namun ada juga wajib pajak yang memilih untuk dilakukan pemindahbukuan terhadap saldo rekeningnnya karena tidak memiliki aset lain yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajaknya” tambah Fauzi.

Untuk melakukan penyitaan rekening tersebut, petugas pajak harus menempuh jarak 66 kilometer yang ditempuh selama 2 jam melalui perjalanan darat.

Kegiatan penyitaan rekening tersebut dilaksanakan oleh JSPN, satu orang pelaksana pemeriksaan, penilaian, dan penagihan dan pejabat dari kantor kelurahan Kappuna sebagai saksi, serta didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Palopo Hijrah Andi Syahputra.