Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset wajib pajak di Tanjung Balai Kota, Kepulauan Riau (Kamis, 19/5). Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak. Aset yang disita terdiri dari 1 unit mobil Toyota Avanza dalam kondisi yang masih baik.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilanjutkan ke proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan.

Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.