Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyita aset wajib pajak berupa sebidang tanah milik Penanggung Pajak di daerah Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu (Rabu, 24/8). Tindakan penagihan aktif ini dilakukan terhadap Perseroan Terbatas (PT) TAL  atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda didampingi Asisten Penilai Pajak Terampil, saksi, serta perwakilan dari Wajib Pajak. “Sebelum melakukan penyitaan, JSPN terlebih dahulu melakukan pengamatan dan kunjungan ke lokasi usaha dan aset Penanggung Pajak untuk memastikan kegiatan usahanya masih berlangsung dan lokasi dari objek penyitaan,” tutur Reyhan.

Pelaksanaan sita tersebut telah sesuai dengan dasar hukum penagihan pajak yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sampai melebihi batas jatuh tempo setelah melalui tindakan persuasif berupa surat teguran dan tindakan penagihan aktif surat paksa.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, aset wajib pajak yang telah disita akan dilelang. Hasil lelang aset Wajib Pajak yang telah disita akan masuk ke kas Negara sebagai pelunasan utang pajak.

Penyitaan atas aset wajib pajak oleh JSPN KPP Pratama Bengkulu Dua merupakan upaya dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Bengkulu dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang
Kontributor Foto: Reyhan Herwanda
Editor: Imam Dharmawan