Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak di loket Helpdesk KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Jumat, 3/9). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi khususnya wajib pajak yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Elenchia Siallagan, petugas loket helpdesk yang sedang bertugas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

“Setelah bapak memiliki NPWP, kewajiban perpajakan yang dilaksanakan diantaranya adalah menghitung pajak, membayarkan pajak dan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan,” ucap Elen.
Sebagai wajib pajak pelaku UMKM, wajib pajak yang memilih menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam sebulan.

“Perhitungan pajaknya yaitu mengalikan tarif pajak 0,5% dengan jumlah peredaran bruto selama sebulan dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” tambah Elen. 

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, Wajib Pajak tersebut memberikan catatan penghasilannya selama 4 tahun ke belakang serta meminta dibuatkannya nomor kode billing untuk segera menyetorkan pajaknya.

Tak lupa setelah melakukan penyetoran, wajib pajak kembali ke kantor untuk dibimbing dalam pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Form pada laman DJP Online.

Di akhir konsultasi, Elen kembali mengingatkan agar tak lupa menunaikan kewajiban perpajakan sebagai usahawan, yaitu membuat pencatatan atas peredaran bruto (omzet) setiap bulan, menghitung pajak terutang sesuai PP 23 tahun 2018 (selama omzet masih dibawah 4,8 milyar setahun), menyetorkan PPh Final ke Bank/ Kantor Pos dan menyampaikan laporan SPT Tahunan setiap tahunnya pada kurun waktu Januari sampai Maret bagi orang pribadi.