"Menuju akhir bulan februari, wajib pajak semakin ramai mendatangi loket pelayanan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sebagian besar wajib pajak yang datang adalah wajib pajak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Swasta yang sudah mendapatkan bukti potong pajak dari bendahara instansinya. Wajib pajak yang datang juga sebagian besar sudah mendapatkan pesan himbauan yang kami kirimkan melalui SMS dan Whatsapp Blast sebelumnya. KPP Pratama Sintang akan senantiasa membantu wajib pajak asistensi pelaporan SPT Tahunan dan tetap menjaga prokes ketat," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Aditya Rahadian ketika memantau kondisi pelayanan di TPT KPP Pratama Sintang, Sintang (Rabu, 23/2).
KPP Pratama Sintang ramai didatangi oleh para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 di TPT KPP Pratama Sintang. Aditya mengatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
- 16 kali dilihat