Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar gelar wicara bersama dengan Radio Paranti FM Pandeglang di kota Serang (Kamis, 9/9).
Tema gelar wicara kali ini tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK-102/PMK.010/2021 tentang Insentif Pajak atas Jasa Sewa Ruangan dan Insentif Pajak PMK-103/PMK.010/2021 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun.
Kegiatan gelar wicara dibawakan oleh Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Banten yang membahas tentang latar belakang, serta hal-hal yang diatur oleh PMK-102/PMK.010/2021 dan PMK-103/PMK.010/2021, selain itu dibahas juga tentang besaran pajak yang ditanggung dan bagaimana cara memanfaatkan insentif tersebut.
"Dengan adanya Insentif ini masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitias yang disediakan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)", ujar narasumber.
- 12 kali dilihat