Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di lingkungan Kompleks Kantor Pajak Kalibata mulai melayani wajib pajak melalui satu tempat yang terintegrasi mulai Senin, 2 Desember 2024.

Pelayanan kepada wajib pajak melalui TPT dan konsultasi help desk diberikan secara terpusat di Lantai Dasar Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Dua dan KPP PMA Tiga yang beralamat di Jl. TMP Kalibata No. 6, Pancoran, Jakarta Selatan (Senin, 2/12).

TPT terintegrasi merupakan penggabungan TPT dari delapan KPP yang  berlokasi di area yang sama, yakni KPP PMA Satu, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima, KPP PMA Enam, KPP Badan dan Orang Asing, dan KPP Minyak dan Gas. Delapan KPP tersebut tidak lagi menyediakan layanan TPT dan help desk.

“TPT Terintegrasi ini disediakan agar kita dapat memastikan keseragaman pelayanan demi memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujar Kepala KPP PMA Satu Oding Rifaldi saat memantau hari pertama pelaksanaan TPT terintegrasi pada Senin pagi.

“Tim kami akan dengan senang hati membantu dan memberikan pelayanan yang ramah dan profesional sesuai kebutuhan wajib pajak,” tambah Oding. Ia juga berpesan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan saluran resmi surat elektronik maupun telepon KPP yang tersedia untuk mendapatkan informasi perpajakan.

“Semoga dengan layanan ini kami dapat terus memberikan pelayanan yang efisien, ramah, dan profesional demi mendukung kepatuhan wajib pajak,” tutup Oding.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.