
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Kesempatan wajib pajak untuk memanfaatkan program ini masih terbuka.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kepri gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPS baik secara langsung ataupun daring, termasuk live di media Instagram unit kerja sejak awal tahun 2022. Namun, pelaksanaan PPS akan berhasil dengan baik apabila juga mendapat dukungan dari berbagai pihak baik dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain di antaranya tokoh masyarakat.
Direktur PT Sat Nusapersada Tbk Bidin Yusuf, tokoh masyarakat/pengusaha Batam/Kepulauan Riau (Kepri) turut aktif menyosialisasikan PPS ini kepada masyarakat, di antaranya melalui kegiatan sosialiasi PPS kepada Jemaat Gereja yang bertempat di Lantai 2 DC Mall Batam (Minggu, 15/5) dan di kawasan Bengkong Batam (Minggu, 12/6). Bidin Yusuf mengajak para jemaat gereja untuk memanfaatkan kesempatan PPS ini dengan baik sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Bidin Yusuf melalui tindakan nyata menyosialisasikan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS. “Kegiatan sosialisasi PPS yang dilakukan Bapak Bidin Yusuf merupakan bentuk kepedulian tokoh masyarakat/pengusaha untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak, yang merupakan sumber utama penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan. Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Bapak Yusuf Bidin atas dukungannya untuk kesuksesan program PPS,” ujar Cucu.
PPS adalah salah satu program untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPS silakan mengunjungi situs web pajak.go.id, menghubungi call center 1500200, atau datang langsung ke KPP terdaftar.
- 12 kali dilihat