
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan menolak seluruh permohonan yang disampaikan oleh tersangka MN terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kota Samarinda (Senin, 18/10).
"MN, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggugat Kanwil DJP Kaltimtara atas penetapannya sebagai tersangka pada proses penyidikan yang dianggap tidak sah. MN yang diwakili oleh advokat dari Kantor Hukum Tumpak Parulian Situngkir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 22 September 2021," jelas Penyidik Kanwil DJP Kaltimtara.
Dalam surat permohonan praperadilan MN disebutkan bahwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP), sebagai dasar penetapan tersangka TPPU saat ini dalam tahap pemeriksaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga penetapan MN sebagai tersangka TPPU tidak sah atau cacat hukum. Sebagai pihak termohon, Kanwil DJP Kaltimtara dengan tegas menyanggah seluruh dalil yang disampaikan oleh MN, selaku pemohon praperadilan.
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A., Dosen Hukum Bisnis Binus University dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., Wakil Dekan Universitas Brawijaya dihadirkan selaku ahli dari pihak DJP dan pihak tersangka MN untuk memberikan keterangan.
Penyidik Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan, "Hakim menolak permohonan MN dikarenakan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan permohonan praperadilan, keterangan ahli, pemeriksaan dokumen, dan pertimbangan hakim, putusan sidang praperadilan. Hal ini berarti penyidikan TPPU yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".
Kasus TPPU yang dilakukan oleh MN bermula dari TPP yang dilakukan selama tahun 2013 sampai dengan 2015, yaitu mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetor kepada negara melalui PT EMI dan PT NRJM yang diperkirakan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 6,5 miliar rupiah.
- 301 kali dilihat