Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdr.DPH untuk Wajib Pajak PT. KED selaku pemohon terhadap Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur selaku termohon melalui putusan nomor: 12/Pid/Pra/2021/PN.Jkt.Tim (Senen,  24/1).

Objek Permohonan (Petitum) yang disampaikan oleh Pemohon dalam praperadilan ini adalah bahwa peminjaman berkas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur sewaktu kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dianggap sebagai tindakan penggeledahan dan penyitaan sehingga atas kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebagai akibatnya menurut pemohon hasil pemeriksaan bukti permulaan untuk Masa Pajak Tahun 2018 menjadi tidak sah secara hukum.

Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan pertimbangan diantaranya adalah bahwa definisi penggeledahan dan penyitaan jika dikaitkan dengan Pasal 32 dan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP dilaksanakan untuk kepentingan dalam proses penyidikan, bukan pemeriksaan awal seperti penyelidikan. Dengan pertimbangan tersebut maka peminjaman yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur tidak termasuk penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dikehendaki oleh KUHAP.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Sdr.DPH untuk Wajib Pajak PT. KED, Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk meneruskan kegiatan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut.