
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan klarifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi usaha Wajib Pajak (WP) yang bergerak di layanan akomodasi penginapan. Lokasi usaha berada di desa Sengkidu, Karangasem (Kamis, 2/2). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan data pembiayaan bangunan pada laporan keuangan yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menuturkan bahwa peninjauan langsung ini dilakukan untuk memastikan mengenai perkembangan pembangunan berupa vila dan resort sebagaimana dicantumkan dalam laporan keuangan wajib pajak. Gede juga menyampaikan bahwa saat peninjauan, petugas melakukan klarifikasi rincian biaya yang dibebankan dalam akun dengan nama konstruksi dalam penyelesaian (Construction in Progress/CIP).
Perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa perkembangan pembangunan yang dilakukan dalam beberapa tahun dalam bentuk vila, resort, dan kelengkapan pendukung. Disampaikan pula mengenai pembebanan biaya dan menunjukkan lokasi dari setiap bagian bangunan dan tahap-tahap pembebanannya.
Melalui peninjauan tersebut, Gede menyampaikan bahwa pencatatan pembiayaan dengan akun konstruksi dalam penyelesaian hendaknya selaras dengan biaya yang seharusnya dan pencatatan nilai aset saat tahap serah terima. "Kesesuaian pencatatan ini nantinya berpengaruh pada saat dimulainya pembebanan biaya penyusutan dan biaya pemeliharaan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Gede.
- 11 kali dilihat