
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap salah satu wajib pajak di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 27/9).
Verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut dari permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang dikunjungi kali ini bergerak di sektor konstruksi gedung lainnya. Dalam kegiatan ini wajib pajak sering melakukan transaksi dengan instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Donggala. Selain melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Banawa Syaiful dan Nadhia juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah melakukan permohonan PKP dibarengi dengan pengumpulan data lapangan sebagai data potensi perpajakan. Dalam verifikasi tersebut didapat beberapa potensi penerimaan perpajakan dari kegiatan usaha lain yang dijalankan oleh wajib pajak.
Syaiful menjelaskan kepada wajib pajak bahwa setelah dilakukan pengukuhan PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dengan batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya. Hal ini sangat penting untuk disampaikan melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekadar untuk bisa mengikuti tender atau kepentingan lainnya.
Syaiful juga kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk taat melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP ini karena akan ada sanksi administrasi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Wajib pajak merasa terbantu dengan edukasi yang dilakukan oleh petugas KP2KP Banawa dan siap untuk melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat