Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah kelurahan Kampal dan kelurahan Loji, Kabupaten Parigi Moutong (Rabu, 16/2). Kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan penyisiran langsung ke lokasi usaha wajib pajak dengan tujuan untuk pemutakhiran data perpajakan wajib pajak dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, Pegawai KP2KP Parigi Sadewa Six Santara dan Risya Bagus Setyawan bertugas untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kebijakan perpajakan terbaru terkait Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam penjelasannya, Sadewa juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2022.
Dengan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM terhadap wajib pajak, KP2KP Parigi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam hal perpajakan sehingga mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
- 12 kali dilihat