Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun mengadakan Workshop Business Development Service dengan tema "Penguatan Usaha Bagi UMKM" di Gedung PLUT-KUMKM Kabupaten Simalungun, Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Simalungun (Rabu, 7/8). Acara ini dihadiri oleh 28 pengusaha UMKM binaan Dinas KUKM Kabupaten Simalungun serta 3 orang konsultan PLUT KUMKM.
Acara ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antar Direktorat Jenderal Pajak dengan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: PRJ-10/PK/2019 dan Nomor: 11/PKS/Dep.4/IV/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas KUKM Kab. Simalungun, dilanjutkan arahan dari Asisten Deputi Pendampingan Usaha Sutarno. Pada sesi utama yaitu bimbingan pencatatan dan pembukuan serta sedikit materi perpajakan berupa PP 23 Tahun 2019 disampaikan oleh Akhyar Luthfi Zega selaku pemberi materi dari KPP Pratama Pematang Siantar.
Sutarno dalam sambutannya mengatakan bahwa para pengusaha UMKM ini merupakan 'anak emas'. Sebutan itu diberikan atas dasar bahwa para pengusaha UMKM sudah diberi keistimewaan berupa pembinaan khusus untuk pengembangan usahanya dan juga pengenaan tarif khusus untuk pajaknya yaitu hanya 0,5%.
- 90 kali dilihat