Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) kembali bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Karimun melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang diselenggarakan di Aula Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 20/2).
Asistensi yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB ini dilakukan sebagai bentuk sinergi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung percepatan proses pemadanan NIK menjadi NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang menjadi tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
e-Filing merupakan sarana penyampaian SPT secara daring dan real time melalui laman pajak.go.id sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya e-Filing, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tidak perlu lagi datang ke KPP.
“Kami mengapresiasi atas keaktifan pegawai Bea Cukai yang telah melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing dan berharap dengan adanya kolaborasi Kemenkeu One ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan serta sinergi antar unit Kemenkeu dapat terus meningkat,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama TBK Sidiq Purnomo.
Pewarta:Romualdo Sitorus |
Kontributor Foto:Romualdo Sitorus |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat