Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dalam rangka melakukan kerja sama dan koordinasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu (Rabu, 5/1).

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan disambut baik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Pada kesempatan ini, Bangun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama dan koordinasinya selama ini.

Bangun juga mengimbau agar para bendahara instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui efiling atau pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2022. Hal ini mengingat denda administrasi apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp100.000,00

Dalam pertemuan tersebut, Rusdy menyampaikan dalam waktu dekat akan memberikan edaran himbaun terkait penerbitan bukti potong 1721-A2 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam pertemuan tersebut, Bangun juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.