
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Provinsi Kepri) di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Bukti Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 21/4). Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Kokoh ESDM Provinsi Kepri M. Darwin.
Dalam kunjungan ini, Arum menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperkenalkan diri dan menjalin kerja sama yang baik dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri. Selain itu juga untuk optimalisasi pemanfaatan data sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (P5L).
"Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi penerimaan baik ke pusat maupun ke daerah. Kontribusi ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berasal dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L, serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) berupa transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PPh yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Dengan memanfaatkan data dari Dinas ESDM yang disandingkan dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Bintan dapat memperoleh rincian perusahaan yang bergerak di sektor P5L di wilayah Bintan dan Lingga yang belum menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar dan bahkan belum terdaftar di KPP Bintan," ujar Arum.
Darwin menyambut baik kunjungan ini dan berharap hasil sinergi ini dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah. "Sinergi ini penting untuk pemda apalagi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2022 yang memberi kewenangan pemprov untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin untuk pengangkutan dan penjualan," tuturnya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam ini berlangsung secara santai dan ditutup dengan foto bersama pada pukul 10.00 WIB.
- 15 kali dilihat