Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang melakukan kunjungan ke Kantor Badan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Senin, 22/1). Kunjungan ini terkait audiensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2024.

Di audiensi ini Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail berkesempatan bertemu dengan Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang beserta seluruh pegawai. Kemas menyampaikan maksud audiensi sekaligus untuk menjalin sinergi terkait perpajakan.

Kepala BPS, Windy Prabowo menyampaikan bahwa seluruh pegawai BPS Kabupaten Empat Lawang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. “Memang salah satu kewajiban kita semua di awal tahun ini adalah lapor pajak Pak, jadi biar tidak menunda-nunda lagi kita selesaikan di awal tahun,” jelas Windy.

Dalam kesempatan ini Windy sekaligus bertanya mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang harus dilakukan oleh bendahara BPS dan berharap bisa diberikan bimbingan terkait teknis pelaporan pajak masa yang harus disampaikan bendahara.

Di akhir kegiatan audiensi, Windy Prabowo membuat video ajakan kepada seluruh Wajib Pajak Kabupaten Empat Lawang untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui pajak.go.id dan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

 

Pewarta: Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar
Editor: Fera Olfiani Juhar
 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.