Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Ngatimin melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara (Rabu, 25/1). Agenda yang berlangsung di ruangan kepala dinas ini membahas koordinasi terkait peningkatan kerja sama terkait pertukaran data perijinan dan usaha di Kabupaten Sukamara, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, serta pemadanan NIK-NPWP.

Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Sukamara Iwan Miraza. Pada kesempatan kali ini, Ngatimin menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing sehingga para ASN dapat menjadi contoh dan panutan masyarakat dengan melaporkan SPT tepat waktu. Sejalan dengan pernyataan Ngatimin, Iwan mengaku juga telah mengimbau ASN di DPMPTSP Sukamara untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum bulan Januari berakhir sebagai bentuk komitmen menjadi ASN yang bisa menjadi panutan masyarakat.

Iwan juga menjelaskan penerapan Online Single Submission (OSS) yang telah berlangsung beberapa bulan ini dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan. Hal ini dikarenakan sistem OSS telah mensyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian izin di sistem. Jika ditolak OSS, pemohon izin pasti akan langsung melakukan konfirmasi ke KPP/KP2KP. Iwan berharap petugas KP2KP Sukamara bisa mengantisipasinya.

“Kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mengamankan penerimaan negara,” tutur Ngatimin. Ngatimin juga menyampaikan pentingnya pertukaran data dan informasi dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Di akhir kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Sukamara menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini dan berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjaga.
 

Pewarta: Gelly Nur Apriliani
Kontributor Foto: M. Miftakhudin
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati