Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode one on one sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan pada wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No 42 Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 27/6).
Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara one on one ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Dalam kesempatan itu, Irfan Syofiaan dan Dimitra Prima Putri selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar memberikan bimbingan terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Edukasi kali ini berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 melalui e-Form.
Didik Suharno selaku Kepala KP2KP Kalianda mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat