Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi para peternak ayam di Lampung Selatan (Senin, 25/10). Berlangsung di Aula KP2KP Kalianda, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan dan diikuti oleh para peternak ayam dari Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan juga bertujuan untuk  meningkatkan kesadaran para pelaku utama usaha peternakan ayam dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menghitung dan membayar pajak penghasilan tiap bulan, sampai melaporkan SPT.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi peternak ayam oleh Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko dan Yaser Zain.

Dalam sambutannya Agus mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialiasi untuk peternak ayam yang diadakan pertama kali di Lampung Selatan dan yang pertama adalah Kecamatan Candipuro. Kami berharap semua kecamatan di Lampung Selatan dapat melaksanakan kegiatan serupa, serta bapak dan ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para peternak yang lain.”

Teguh Jaya Waya Zaiko  menyampaikan materi mengenai pajak penghasilan, tata cara perhitungan pajak penghasilan, tata cara membayar pajak penghasilan, dan tata cara melaporkan.

Kesan positif disampaikan oleh salah satu peserta kegiatan sosialisasi Supriyanto, “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai Peternak Ayam.”

Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap para peternak ayam di Lampung Selatan tidak merasa kesulitan lagi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan lancar