Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaksanakan kegiatan tindak lanjut Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dengan mengunjungi beberapa wajib pajak di Kecamatan Parakan, Kecamatan Ngadirejo, Kecamatan Bansari, dan Kecamatan Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Senin, 24/7). Kunjungan kepada wajib pajak dilakukan pada pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan oleh empat penyuluh pajak dengan memberikan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode one-on-one. Wajib pajak yang masuk dalam DSPT diberikan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya melalui perubahan peilaku.
Ghufron Syarifudin, Asisten Penyuluh Pajak Mahir, mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya. Pada kegiatan ini pula wajib pajak dapat melakukan konsultasi perpajakan seperti pembayaran pajak dan bimbingan pengisian laporan SPT Tahunan yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Wahid Hidayat |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat