Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kepada beberapa wajib pajak yang berlokasi di Desa Batu Kacang dan Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 9/8). Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan III yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo, Account Representative Junaidi, dan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman.

Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya melalui pos namun belum ada respon dari wajib pajak. Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Bintan melakukan diskusi terkait SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak.

Selain itu, petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan. Di samping itu, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Dabo Singkep atau ke KPP Pratama Bintan. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Dwi kepada wajib pajak yang dikunjungi.