
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja kepada pemilik usaha penginapan di Desa Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Rabu, 13/9).
Pada kesempatan ini Muliadi sebagai Account Representative KPP Pratama Bulukumba menjelaskan adanya ketidaksesuaian data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data pengamatan di lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dimana dalam kunjungan kali ini dimaksudkan untuk melakukan diskusi terkait proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak berikut aspek perpajakannya. “Dalam hal terdapat kewajiban wajib pajak yang belum terpenuhi, maka petugas pajak berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban mana yang terlewat,” ujar Muliadi.
Selain itu, Muliadi juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan. Di samping itu, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Setiap wajib pajak diharuskan menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Muliadi kepada wajib pajak yang dikunjungi.
- 10 kali dilihat