Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) yang berada di Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 24/8). Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi wajib pajak dalam usaha meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak di kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Parigi Renaldy Cendana dan Risya Bagus Setyawan tidak hanya mengumpulkan data dan informasi tetapi juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, terutama kewajiban terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selama kegiatan, para petugas menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.