Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah bersama KPP Banjarmasin Selatan dan KPP Pratama Banjarmasin Utara mengadakan pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dengan Pemerintah Kota Banjarmasin di ruang rapat lantai 5 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kamis, 27/2).

MoU ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara KPP Pratama Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, selain untuk memperpanjang masa berlaku MoU yang telah berakhir, kerja sama ini juga mengakomodasi perubahan status KPP Pratama Banjarmasin yang telah dibagi menjadi dua wilayah.

Agenda pembahasan MoU dihadiri para pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. Ke depan, melalui MoU ini, kerja sama di berbagai bidang, seperti koordinasi, bimbingan, dan pertukaran data dan/atau informasi, dapat terjalin demi optimalisasi penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. Selain mengejar target penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap MoU ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, baik di lingkungan pemerintahan Kota Banjarmasin maupun wilayah Kota Banjarmasin.