Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I ( Kanwil DJP Jateng I) melaksanakan kegiatan penyegaran hak dan kewajiban perpajakan dokter di aula KPP Pratama Jepara (Rabu,19/10).

Kegiatan diadakan dalam dua sesi dan mengundang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter dari seluruh rumah sakit swasta maupun negeri di Kabupaten Jepara.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi adanya penerapan tarif Pajak Penghasilan yang belum tepat di kalangan dokter di kota Jepara. Sebagian besar dokter hanya dikenakan tarif 5% oleh bendaharawan pemotong pajak yang seharusnya dikenakan tarif berlapis sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang KUP yang seharusnya telah diberlakukan sejak 2019.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng I, R. Ganung Harnawa secara rinci memaparkan berbagai simulasi perhitungan pengenaan tarif pajak penghasilan untuk profesi dokter.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jepara, Dandy Brasinga, menegaskan kepada hadirin bahwa prinsip penghitungan pajak adalah self assessment. “Self assessment artinya Bapak dan Ibu harus paham betul kapan harus daftar, bagaimana menghitungnya, berapa yang harus dibayar, dan kapan a harus lapor,” jelas Dandy. Dandy meyakinkan selama seluruh wajib pajak telah memahami hal-hal tersebut bisa dipastikan tidak akan mendapat surat cinta (red-surat himbauan) dari kantor pajak.

Dandy mengimbau para hadirin untuk lebih memperhatikan bukti-bukti potong atas penghasilan yang diterima dan melaporkan bukti-bukti potong tersebut sesuai penghasilan yang diterima.

 

Pewarta: Hana Maurinawati
Kontributor Foto: Hana Maurinawati
Editor: Dyah Sri Rejeki