Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak kepada wajib pajak yang mempunyai usaha furnitur di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin,21/6).
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, petugas KP2KP Sanana secara langsung datang ke lokasi usaha wajib pajak dan menjelaskan secara rinci terkait kewajiban apa saja yang harus dipatuhi oleh wajib pajak khususnya pengusaha furnitur mulai dari cara menghitung, membayar hingga membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT).
- 32 kali dilihat